Lentera Lawfirm Merupakan firma hukum yang dibentuk oleh SUMIRNA LUSIANA.,S.H.,M.H & LENY MARIYANTI SIMANJUNTAK.,S.H berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi/private maupun badan hukum/corporate serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Advokat pada Firma Hukum LENTERA & PARTNERS telah berpengalaman dalam menanganani perkara Litigasi baik perdata maupun pidana, hal ini telah dibuktikan secara professional dengan kerja tim yang tangguh berbekal keterampilan dan penguasaan hukum secara formil dan materil, sehingga klien merasa puas akan kinerja Amir Nasution & Associates. Penyelesaian Perkara yang pernah ditangani antara lain bidang: Perbankan, Finance Institution, Asuransi, menangani permasalahan Kepailitan dan PKPU, Likuidasi, Merger, Akuisisi, Masalah perburuhan dan Penanganan dan perizinan Investasi, pembuatan kontrak bisnis, Menganalisa dan membuat opini hukum, dll.